Caleg yang diduga Penista Agama dan Pelanggar UU ITE akhirnya diamankan Polres Bengkalis
DURI, Seputarriau.co - Akibat kicauan Simon Parlaungan di media sosmed FB akhirnya tim Opsnal Polres Bengkalis mengamankan yang diduga!! pelaku pelanggaran UU ITE, setelah menerima laporan resmi dari Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Bengkalis pada Kamis (03/01/2019) lalu.
Atas cepatnya tanggapan ini pantas mendapat aprisiasi atas tertangkapnya pelaku pelanggar Undang undang Pidana ITE.terhadap saudara Simon Parlaungan (41) warga Jalan Bathin Batuah, Nomor 15, RT 01 RW 02, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Bengkalis, pada Jum'at (18/1/19) sekira pukul 14:00:WIB di loket Bus PMH, Jalan Jendral Sudirman, Kota Duri.
Selain pelaku, Tim Opsnal Polres Bengkalis juga mengamankan sejumlah barang bukti 1 Unit Tablet merk ADVAN I 7A warna putih, dengan cover tablet warna biru merah, No imei 3553260760004704/ 355326076154707, 1 Unit Handphone LG A 180 warna hitam imei 357600040433498,1 buah Sim Card dengan operator yang digunakan TRI dengan nomor 0895601341709, 1 buah Sim Card dengan operator yang digunakan TELKOMSEL dengan nomor 085363143043,1 lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 1407030312770001 atas nama SIMON PARLAUNGAN dan 1 bundel Print out postingan/ informasi akun facebook an. YOKO SUSANTO, URL https://www.facebook.com/simon.parlaungan.14 id = 100018307722044.
Kapolres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto saat dikonfirmasi awak media pada hari Selasa (22/01/2019) pihaknya membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap saudara Simon Parlaungan Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Polres Bengkalis.
"Akhirnya didapati Pelaku tengah berada di Loket Bus PMH lagi asik nongkrong bersama sejumlah rekannya dan Tim Opsnal Polres Bengkalis dengan cepat melakukan penangkapan tehadap pelaku guna proses lebih lanjut." Akhirnya pelaku sudah kita amankan di Polres Bengkalis," Ungkap AKBP Yusup Rahmanto.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, dibulan Desember 2017 sampai Januari 2019, Akun Media Sosial Facebook milik saudara Simon Parlaungan yang juga tercatat sebagai Calon Anggota Legislatif dari salah satu Partai Politik di Kota Duri, Kecamatan Mandau.
"Tidak berhenti disitu saja, memposting sejumlah status yang menyinggung sejumlah pihak pun dilakukan oleh pelaku, diantaranya Pemkab Bengkalis, DPRD Bengkalis dan PWI Bengkalis hingga menistakan Agama.
"Diantaranya berbunyi “Dengan semangat Tahun Baru 01 januari. Mari kita bongkar kasus Korupsi di PWI Bengkalis. Setuju ? “/“ KENAPA JAKARTA PUSAT LAMBAT SEKALI MEMBERANTAS KORUPSI DI PEMKAB. Bengkalis, Kantor DPRD Bengkalis, kantor PWI bengkalis?. "KPK Jakarta Harus Serius Menangani Kasus Korupsi Seperti Gratifikasi Pemberian Hadiah Penghapal Al - quran 30 Jus" dan mengomentari spanduk Ustadz Abdul Somad yang berisikan kutipan Hadist Islam yang diriwayatkan Abu Daud Hasa.
"Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka" dan dikomentari "Ajaran sesat... Jangan didengarkan. Kaum yang mana dimaksud Abu Daud Hasan.
Untuk saat ini pelaku sudah kita amankan guna menjalani proses hukum selanjutnya," tutup Polres Bengkalis, AKBP Yusup Rahmanto.
(DEW)




Tulis Komentar